08 August 2025 – Tarif impor 19% resmi diberlakukan oleh Amerika Serikat terhadap sejumlah produk asal Indonesia sejak 7 Agustus 2025. Langkah ini ditetapkan melalui keputusan eksekutif Presiden Donald Trump dan mencakup berbagai produk ekspor unggulan ke pasar AS. Pemerintah Indonesia segera merespons dengan berupaya menurunkan tarif dan memperjuangkan tarif 0% untuk komoditas strategis.
Dalam upaya diplomasi dagang, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa negosiasi masih berjalan dan ditargetkan selesai sebelum 1 September 2025. Pemerintah berharap agar beberapa produk yang tidak diproduksi oleh AS bisa mendapat pengecualian tarif, sehingga dapat dikenakan tarif 0%.
Penetapan tarif ini merupakan respons kedua setelah ancaman awal tarif sebesar 32% yang diumumkan sebelumnya. Negosiasi sebelumnya memang berhasil menurunkan angka tersebut menjadi 19%, namun dampaknya terhadap kinerja ekspor tetap menjadi perhatian.
Kebijakan baru ini diperkirakan akan memengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar AS, khususnya pada sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik. Meski tarif 19% lebih rendah dibanding potensi sebelumnya, kenaikan biaya ekspor tetap menjadi tantangan bagi eksportir nasional.
Pemerintah kini berfokus pada mitigasi jangka pendek melalui negosiasi lanjutan dan memperkuat strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekspor. Upaya diplomasi dan penyesuaian kebijakan dagang pun menjadi kunci agar produk Indonesia tetap kompetitif dan berkelanjutan di pasar global.