30 Juni 2025 – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjalani pemeriksaan dalam tom lembong kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang siang ini mengungkap data stok gula, intervensi presiden, dugaan pelanggaran prosedur, dan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Peran Ganda Tom Lembong dalam Persidangan Tipikor Jakarta
Sidang kali ini unik karena menghadirkan Tom Lembong sebagai saksi mahkota sekaligus terdakwa. Ia memberikan keterangan terkait kebijakan impor gula pimpinan PT PPI yang dikendalikan Charles Sitorus, serta mempertanggungjawabkan sendiri keputusan impor saat ia menjabat Mendag (2015–2016).
Pemeriksaan siang tadi berlangsung di ruang sidang Kusumah Atmaja, diawali klarifikasi stok gula nasional dan harga pasar. Sidang ini dikawal ketat aparat keamanan karena melibatkan figur publik berprofil tinggi.
Alasan Pemeriksaan, Fokus Stok Gula & Harga Komoditas
Pentingnya Data Stok Gula Nasional
Inti perselisihan hukum dalam kasus ini adalah data stok gula. Lembong menegaskan bahwa stok sewaktu itu dipandang kritis sehingga impor dianggap tindakan preventif. Namun, saksi lain dari Kementerian Pertanian dan Kemenko Perekonomian menyebut stok masih mencukupi, sehingga impor dianggap prematur.
Koordinasi Antar-Lembaga yang Dipertanyakan
Jaksa menyoroti bahwa keputusan impor diambil tanpa melalui rapat koordinasi formal antara kementerian terkait, BUMN, maupun lembaga pengawas seperti Bulog. Hal ini menimbulkan tudingan bahwa prosedur dilewati, padahal beleid tata niaga impor mensyaratkan sinergi antarlembaga.
Tuntutan Hukum: Dugaan Pelanggaran UU Korupsi dan Kerugian Negara
Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999 juncto UU 20/2001) karena tindakan menyetujui impor tanpa koordinasi yang sah, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 578,1 miliar.
Selain itu, keputusan menggunakan koperasi TNI–Polri alih-alih BUMN untuk mengedarkan gula impor, diduga memberikan keuntungan tidak wajar kepada pihak-pihak tertentu.
Angka Kerugian yang Dihitung BPKP
Berdasarkan audit BPKP dan penegak hukum, estimasi kerugian negara mencapai Rp 578.105.411.622,47. Angka ini melingkupi selisih nilai impor dan potensi keuntungan koruptif yang didapat oleh 9 petinggi perusahaan gula swasta, Charles Sitorus, serta Tom Lembong dan pihak PT PPI.
Selisih Kerugian & RincianDistribusi Dana
Jaksa juga menyebut bahwa dari total kerugian Rp 578 miliar, sekitar Rp 295 miliar merujuk langsung pada kegiatan Charles Sitorus, sedangkan sisanya terkait aliran dana lain yang belum dijelaskan secara rinci ke mana perginya Rp 62–63 miliar berikutnya.
Dampak Publik dan Ekonomi dari Kasus Impor Gula
Efek pada Harga dan Persepsi Publik
Kasus ini teramat sensitif di mata publik karena berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok dan kesejahteraan masyarakat. Tuduhan korupsi dan manipulasi impor dapat memperburuk citra pemerintah dalam mengontrol harga pangan.
Evaluasi Mekanisme Koordinasi Kebijakan Impor
Kasus ini mencerminkan celah kelembagaan dalam tata kelola impor komoditas penting. Banyak pihak mendesak adanya standard operating procedure (SOP) yang lebih ketat dan transparan agar keputusan tidak sepihak atau dipengaruhi intervensi politis.
Polemik Peran Koperasi TNI–Polri dalam Operasi Pasar
Jaksa juga mencermati peran koperasi TNI–Polri yang dipilih untuk mendistribusikan gula impor. Keputusan ini menuai kritik karena biasanya distribusi dilakukan oleh BUMN atau Bulog. Langkah tersebut dianggap berpotensi mencederai prinsip persaingan usaha dan transparansi.
Respons Pemerintah dan Lembaga Pengawas
Pihak Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi selain yang disampaikan dalam persidangan. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut turut memonitor dan menyediakan data stok. Rencana audit lanjutan juga disebut-sebut akan dilakukan untuk memastikan perhitungan kerugian dan proses pengadaan.
Kesimpulan: Langkah Lanjutan Persidangan Kasus Impor Gula
Pemeriksaan Tom Lembong hari ini membuka banyak pertanyaan mendalam: apakah impor gula didorong oleh urgensi stabilisasi harga atau untuk tujuan terselubung? Apakah prosedur diabaikan demi keuntungan kelompok tertentu?
Publik diharapkan terus memantau jalannya sidang ini. Keputusan akhir yang adil dan transparan diperlukan untuk memperbaiki tata kelola impor dan merestorasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Persidangan akan dilanjutkan untuk mengurai detail lebih dalam aliran dana, dokumen stok, dan tanggapan kementerian. Keputusan hakim menjadi momentum penting untuk menetapkan standar baru tata kelola pangan nasional.