Tarif Impor 32% untuk Indonesia: Mensesneg Harap Tinjau Ulang Trump

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa mereka masih melihat peluang untuk melakukan negosiasi terkait pengenaan tarif resiprokal yang akan diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Tarif tersebut diperkirakan mencapai 32 persen dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 mendatang.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu sikap resmi pemerintah Indonesia terkait penetapan tarif impor ini. Menurutnya, proses negosiasi dengan pihak AS masih berlangsung, dan menjadi penting bagi Apindo untuk menunggu pernyataan serta posisi pemerintah untuk mendapatkan pijakan bersama dalam menghadapi situasi ini.

Shinta menambahkan, waktu yang tersisa hingga implementasi tarif pada 1 Agustus memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk terus bernegosiasi. Ia menilai, tarif 32 persen tersebut belum tentu mutlak diberlakukan jika kedua belah pihak mampu mencapai kesepakatan yang konstruktif. “Tenggat implementasi tarif menunjukkan bahwa jalur diplomasi tetap terbuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Shinta menekankan bahwa pengumuman pengenaan tarif oleh Trump sebaiknya dipahami dalam konteks dinamika negosiasi yang sedang berlangsung. Dengan demikian, Apindo optimis akan adanya kemungkinan perbaikan dalam hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Melihat situasi yang berkembang, semua pihak diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk mencari solusi yang tidak hanya menguntungkan industri dalam negeri, tetapi juga memperkuat hubungan bilateral kedua negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *